PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL...
Pasal 292
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 291, Bidang Pendidikan Islam menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis serta perencanaan di bidang pendidikan Islam; b. pelayanan dan pemenuhan standar nasional pendidikan Islam; c. bimbingan teknis dan supervisi di bidang kurikulum, sarana, kelembagaan dan kesiswaan madrasah, guru dan tenaga kependidikan madrasah, pendidikan agama Islam, pendidikan diniyah dan pondok pesantren, serta pengelolaan data dan sistem informasi pendidikan Islam; dan d. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan Islam.
