Pasal 278
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI
(1) Seksi Urusan Agama Islam dan Bina Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 277 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang pengelolaan hisab rukyat dan bina syariah, kemasjidan, bina paham keagamaan dan penanganan konflik internal, serta kepustakaan Islam.
(2) Seksi Bina Kantor Urusan Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 277 huruf b bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang bina lembaga dan sarana prasarana kantor urusan agama. (3) Seksi Kepenghuluan dan Fasilitasi Bina Keluarga Sakinah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 277 huruf c bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kepenghuluan dan fasilitasi bina keluarga sakinah. (4) Seksi Penerangan Agama Islam dan Sistem Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 277 huruf d bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kepenyuluhan, dakwah, hari besar Islam, bina lembaga tilawah dan musabaqah Al-Quran, kemitraan umat dan seni budaya keagamaan Islam, serta pengelolaan data dan sistem informasi bimbingan masyarakat Islam. (5) Seksi Pemberdayaan Zakat dan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 277 huruf e bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang bina lembaga, edukasi, pemantauan, dan evaluasi lembaga pengelola zakat dan harta benda wakaf.
