PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL...
Pasal 230
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI
Susunan organisasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, dan Maluku, terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Pendidikan Madrasah; c. Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam; d. Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah; e. Bidang Bimbingan Masyarakat Islam; f. Bidang Bimbingan Masyarakat Kristen; g. Pembimbing Masyarakat Katolik; h. Pembimbing Masyarakat Hindu; i. Pembimbing Masyarakat Buddha; dan j. Kelompok Jabatan Fungsional.
