Pasal 214
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 213, Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan haji dan umrah; b. pelayanan dan pemenuhan standar pelayanan penyelenggaraan haji dan umrah; c. bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendaftaran, dokumen haji, transportasi, perlengkapan, akomodasi haji reguler, bina haji regular, advokasi haji, bina penyelenggara umrah dan haji khusus, serta administrasi dana haji dan sistem informasi haji dan umrah; d. koordinasi pelayanan di asrama haji; dan e. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah.
