Pasal 179
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI
(1) Seksi Kurikulum dan Kesiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan kurikulum, evaluasi, dan pengembangan potensi siswa pada raudlatul athfal dan madrasah, serta melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi pengembangan kurikulum, evaluasi, dan pengembangan potensi siswa madrasah aliyah dan madrasah aliyah kejuruan. (2) Seksi Sarana dan Prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 huruf b bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang sarana dan prasarana pada raudlatul athfal dan madrasah serta melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi sarana dan prarsana pada madrasah aliyah dan madrasah aliyah kejuruan. (3) Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 huruf c bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan kelembagaan, kerja sama, pengelolaan data, dan sistem informasi pendidikan pada raudlatul athfal dan madrasah, serta melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi pengembangan kerja sama, pengelolaan data, dan sistem informasi pendidikan pada madrasah aliyah dan madrasah aliyah kejuruan. (4) Seksi Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 huruf d bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan guru pada raudlatul athfal dan madrasah, serta melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi pengembangan guru pada madrasah aliyah dan madrasah aliyah kejuruan.
(5) Seksi Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 huruf e bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang tenaga kependidikan pada raudlatul athfal dan madrasah, serta melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi tenaga kependidikan pada madrasah aliyah dan madrasah aliyah kejuruan.
