Pasal 177
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176, Bidang Pendidikan Madrasah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis serta perencanaan di bidang kurikulum, sarana, kelembagaan, dan kesiswaan, serta guru dan tenaga kependidikan; b. pelayanan dan pemenuhan standar nasional pendidikan madrasah; c. bimbingan teknis dan supervisi di bidang kurikulum dan evaluasi, sarana prasarana, kelembagaan, pengembangan potensi siswa, guru dan tenaga kependidikan, kerja sama, dan pengelolaan sistem informasi pendidikan madrasah; dan d. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang kurikulum, sarana, kelembagaan, dan kesiswaan, serta guru dan tenaga kependidikan.
