Pasal 168
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI
(1) Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Bimbingan Masyarakat Hindu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis dan supervisi di bidang penguatan dan bina lembaga agama Hindu, serta pengelolaan data dan sistem informasi bimbingan masyarakat Hindu. (2) Seksi Penyuluhan dan Pemberdayaan Umat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 huruf b bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang pengembangan program kepenyuluhan dan bina penyuluh agama, pengembangan
program pemberdayaan dan bina umat Hindu. (3) Seksi Pendidikan Agama Hindu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 huruf c bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, pendidik, sarana pembelajaran, dan kerja sama pendidikan agama Hindu. (4) Seksi Pendidikan Keagamaan Hindu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 huruf d bertugas melakukan penyiapan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, kesiswaan, kelembagaan, dan kerja sama pendidikan keagamaan Hindu.
