Pasal 166
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165, Bidang Bimbingan Masyarakat Hindu menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis serta perencanaan di bidang urusan
agama, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Hindu; b. pelayanan dan pemenuhan standar pelayanan urusan agama Hindu dan standar nasional pendidikan Hindu; c. bimbingan teknis dan supervisi di bidang penguatan dan bina lembaga, pengembangan program kepenyuluhan dan bina penyuluh agama, pengembangan program pemberdayaan dan bina umat, pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Hindu, serta pengelolaan data dan sistem informasi bimbingan masyarakat Hindu; dan d. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang urusan agama, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Hindu.
