Pasal 162
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161, Bidang Bimbingan Masyarakat Kristen menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang urusan agama, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan
Kristen; b. pelayanan dan pemenuhan standar nasional bimbingan masyarakat Kristen; c. bimbingan teknis dan supervisi di bidang kelembagaan, penyuluhan dan budaya keagamaan, pendidikan agama Kristen pada pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah, pendidikan keagamaan Kristen, serta sistem informasi bimbingan masyarakat Kristen; dan d. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang urusan agama, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Kristen.
