Pasal 15
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bidang Pendidikan Madrasah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kurikulum, sarana dan prasarana, kelembagaan, dan kesiswaan,
serta guru dan tenaga kependidikan madrasah; b. pelayanan dan pemenuhan standar nasional pendidikan madrasah; c. bimbingan teknis dan supervisi di bidang kurikulum dan evaluasi, sarana dan prasarana, kelembagaan dan kerja sama, serta kesiswaan madrasah; d. pembinaan, bimbingan teknis, dan supervisi guru dan tenaga kependidikan madrasah; e. pengelolaan data dan sistem informasi madrasah, guru dan tenaga kependidikan madrasah; dan f. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang kurikulum, sarana dan prasarana, kelembagaan, dan kesiswaan, serta guru dan tenaga kependidikan madrasah.
