PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL...
Pasal 123
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI
Susunan organisasi Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, terdiri atas: a. Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji Reguler; b. Seksi Bina Haji Reguler dan Advokasi Haji; c. Seksi Bina Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus; d. Seksi Transportasi, Perlengkapan, dan Akomodasi Haji Reguler; e. Seksi Administrasi Dana Haji dan Sistem Informasi Haji dan Umrah; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
