Pasal 118
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117, Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Islam; b. pelayanan dan pemenuhan standar nasional pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Islam;
c. bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan agama Islam pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, pendidikan madrasah diniyah formal dan diniyah takmiliyah, pendidikan kesetaraan, pendidikan Al-Quran, pondok pesantren, dan ma‘had aly, serta pengelolaan data dan sistem informasi pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Islam; dan d. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Islam.
