Pasal 104
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI
(1) Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Bimbingan Masyarakat Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang kelembagaan gereja, serta pengelolaan sistem informasi bimbingan masyarakat Kristen.
(2) Seksi Penyuluhan dan Budaya Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 huruf b bertugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang penyuluhan dan budaya keagamaan. (3) Seksi Pendidikan Agama Kristen pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 huruf c bertugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Kristen. (4) Seksi Pendidikan Agama Kristen pada Pendidikan Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 huruf d bertugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Kristen. (5) Seksi Pendidikan Keagamaan Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 huruf e bertugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan keagamaan Kristen.
