PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL...
Pasal 102
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101, Bidang Bimbingan Masyarakat Kristen menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang urusan agama, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Kristen; b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang kelembagaan dan sistem informasi bimbingan masyarakat Kristen, penyuluhan dan budaya keagamaan, pendidikan agama Kristen pada pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah, serta pendidikan keagamaan Kristen; dan c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang bimbingan masyarakat Kristen.
