Pasal 100
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI
(1) Seksi Penyuluhan Agama Islam dan Sistem Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 huruf a bertugas
melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang bina penyuluh agama Islam, pengembangan materi dan metode kepenyuluhan, serta pengelolaan ketenagaan majelis taklim atau lembaga dakwah, pengelolaan data, dan sistem informasi penerangan agama Islam dan pemberdayaan zakat wakaf. (2) Seksi Kemitraan Umat, Publikasi Dakwah, dan Hari Besar Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 huruf b bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang pengelolaan dan pengembangan kemitraan organisasi kemasyarakatan Islam, publikasi dakwah, siaran keagamaan, dan hari besar Islam. (3) Seksi Seni Budaya Islam, Musabaqoh Al-Quran dan Al- Hadits sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 huruf c bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang bina seni dan budaya Islam, pengelolaan musabaqah Al- Quran dan Al-Hadits, bina lembaga tilawah, dan siaran keagaman Islam. (4) Seksi Pemberdayaan Zakat dan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 huruf d bertugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan dan bimbingan teknis di bidang bina lembaga, edukasi, pemantauan, dan evaluasi lembaga pengelola zakat dan wakaf, serta pengelolaan harta benda wakaf.
