PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL...
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Instansi Vertikal Kementerian Agama merupakan instansi pada Kementerian Agama yang melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama di daerah. (2) Instansi Vertikal Kementerian Agama terdiri atas: a. kantor wilayah Kementerian Agama provinsi; dan b. kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.
