PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri...
Pasal 87
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Unit Pengembangan Kewirausahaan dan Karier sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf f mempunyai tugas melaksanakan pengembangan kewirausahaan, karir, dan profesi civitas akademika Universitas serta layanan informasi bursa kerja bagi alumni. (2) Unit Pengembangan Kewirausahaan dan Karier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang diangkat oleh Rektor, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama.
