PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri...
Pasal 81
BAB 2 — ORGANISASI
Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 terdiri atas: a. Perpustakaan; b. Unit Teknologi Informasi dan Pangkalan Data; c. Unit Pengembangan Bahasa; d. Unit Pengembangan Bisnis; e. Ma’had al Jami’ah; dan f. Unit Pengembangan Kewirausahaan dan Karier.
