PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri...
Pasal 8
BAB 2 — ORGANISASI
Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan unsur pelaksana akademik Universitas, dipimpin oleh Dekan, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
