Pasal 78
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf c terdiri atas: a. Pusat Penelitian dan Publikasi Ilmiah; b. Pusat Pengabdian kepada Masyarakat; dan c. Pusat Studi Gender dan Anak. (2) Pusat Penelitian dan Publikasi Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan publikasi ilmiah. (3) Pusat Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengabdian kepada masyarakat. (4) Pusat Studi Gender dan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan studi gender dan anak. (5) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) masing-masing dipimpin oleh Kepala yang diangkat oleh Rektor dan bertanggung jawab kepada Ketua Lembaga.
