PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri...
Pasal 76
BAB 2 — ORGANISASI
Ketua LP2M sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 dan Pasal 74 berdasarkan kebijakan Rektor.
