PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri...
Pasal 69
BAB 2 — ORGANISASI
Ketua LPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf a mempunyai tugas membangun sistem penjaminan mutu internal Universitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dan Pasal 67 berdasarkan kebijakan Rektor.
