PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri...
Pasal 31
BAB 2 — ORGANISASI
Ketua Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan program studi berdasarkan kebijakan Direktur.
