PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri...
Pasal 18
BAB 2 — ORGANISASI
Ketua Jurusan/Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan jurusan/program studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 berdasarkan kebijakan Dekan.
