PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri...
Pasal 13
BAB 2 — ORGANISASI
Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola penyelenggaraan
pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 sesuai dengan kebijakan Rektor.
