Pasal 6
(1) Penyediaan akomodasi Jemaah Haji dilakukan melalui tahapan: a. pengumuman; b. pendaftaran; c. verifikasi administrasi; d. verifikasi lapangan; e. penetapan harga maksimal sewa akomodasi; f. negosiasi harga sewa akomodasi; g. pengusulan penetapan penyedia akomodasi; h. penetepan penyedia akomodasi; dan i. penandatanganan kontrak penyediaan akomodasi. (2) Dihapus. (3) Dihapus. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan penyediaan akomodasi Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Juli 2014 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, SURYADHARMA ALI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Juli 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
