PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 65
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
Ketua LPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola kegiatan pengendalian mutu akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 dan Pasal 63 berdasarkan kebijakan Rektor.
