PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 52
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
(1) Subbagian Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan dan melakukan administrasi Kerjasamadengan perguruan tinggi dan instansi lain. (2) Subbagian Pengembangan Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengembangan lembaga dan kerjasama. (3) Subbagian Pembinaan PTAIS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf c mempunyai tugas melaksanakan administrasi dan penyiapan pembinaan PTAIS. www.djpp.kemenkumham.go.id
