PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 40
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
(1) Subbagian Pelaksanaan Anggaran dan Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a mempunyai tugas melaksanakan anggaran dan perbendaharaan. (2) Subbagian verifikasi Akuntansi, SIMAK BMN, dan Pelaporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b mempunyai tugas melaksanakan verifikasi, akuntansi instansi, SIMAK BMN, dan penyusunan laporan keuangan.
