PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 26
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
(1) Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d yang selanjutnya disebut Biro AUAK mempunyai tugas melaksanakan administrasi umum, perencanaan, keuangan, organisasi, kepegawaian, peraturan perundang-undangan, administrasi akademik, kemahasiswaan, pemberdayaan alumni, dan kerja sama. (2) Biro AUAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
