PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 83
BAB 12 — TATA KERJA
Setiap pimpinan satuan organisasi dan/atau satuan kerja di lingkungan Institut wajib mengembangkan tata hubungan dan membangun kerjasama dengan lembaga pendidikan, instansi pemerintah dan/atau swasta, serta masyarakat.
