PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 75
BAB 10 — DOSEN
(1) Dosen adalah tenaga pengajar di lingkungan Fakultas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan. (2) Dosen terdiri atas: a. Dosen biasa; b. Dosen luar biasa; dan c. Dosen tamu. (3) Jenis dan jenjang kepangkatan dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
