PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 73
BAB 9 — UNIT PELAKSANA TEKNIS
(1) Pusat Bahasa dan Budaya dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada Rektor. (2) Kepala Pusat Bahasa dan Budaya dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh kelompok jabatan fungsional.
