PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 70
BAB 9 — UNIT PELAKSANA TEKNIS
(1) Laboratorium dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada Rektor. (2) Kepala Pusat Laboratorium dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh kelompok jabatan fungsional.
