PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 61
BAB 9 — UNIT PELAKSANA TEKNIS
(1) Pusat Penjaminan Mutu Akademik dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada Rektor. (2) Kepala Pusat Penjaminan Mutu Akademik dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh kelompok jabatan fungsional. www.djpp.kemenkumham.go.id
