PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 58
BAB 8 — BIRO
Bagian Umum terdiri atas: a. Subbagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kepegawaian; dan b. Subbagian Ketatausahaan dan Barang Milik Negara.
