PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 51
BAB 8 — BIRO
(1) Subbagian Administrasi Akademik mempunyai tugas melakukan administrasi pendidikan dan pengajaran, pencatatan hasil belajar mahasiswa, serta administrasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta pelaporan administrasi akademik. (2) Subbagian Administrasi Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan registrasi dan pembinaan data kemahasiswaan, dan pembinaan alumni Institut serta pelaporan administrasi kemahasiswaan. www.djpp.kemenkumham.go.id
