PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 49
BAB 8 — BIRO
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Bagian Akademik dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan administrasi pendidikan, pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; b. pelaksanaan administrasi mahasiswa, dan pembinaan alumni; dan c. pelaksanaan pelaporan kegiatan administrasi akademik dan kemahasiswaan.
