PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 47
BAB 8 — BIRO
(1)Subbagian Perencanaan mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengelolaan data, penyusunan program, kegiatan dan anggaran, serta penyiapan laporan program dan kegiatan. (2)Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan pengelolaan keuangan, pelaporan dan pertanggungjawaban anggaran Institut.
