PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 45
BAB 8 — BIRO
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Bagian Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan program, kegiatan dan anggaran; b. pengelolaan keuangan dan pelaksanaan pertanggungjawaban anggaran Institut; dan c. penyusunan laporan program dan kegiatan serta laporan keuangan Institut. www.djpp.kemenkumham.go.id
