PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 24
BAB 5 — FAKULTAS
(1) Subbagian Administrasi Akademik mempunyai tugas melakukan pelayanan administrasi pendidikan dan pengajaran, kemahasiswaan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta pembinaan alumni. (2) Subbagian Administrasi Umum mempunyai tugas melakukan urusan pelayanan administrasi perencanaan, sistem informasi, hubungan masyarakat, kepegawaian, keuangan, barang milik negara, organisasi dan tata laksana, hukum, perlengkapan, tata usaha dan rumah tangga. www.djpp.kemenkumham.go.id
