PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 10
BAB 5 — FAKULTAS
(1) Organisasi Fakultas terdiri atas: a. Dekan dan Pembantu Dekan; b. Senat Fakultas; c. Jurusan/Program Studi; d. Laboratorium/Studio; dan e. Bagian Tata Usaha. (2) Bagan organisasi fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
