PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Paramita
Pasal 16
BAB 3 — PELAKSANAAN
Dana Paramita didayagunakan untuk kegiatan: a. keagamaan; b. pendidikan; c. pengembangan sumber daya manusia; d. kesehatan; e. seni budaya; f. sosial kemasyarakatan; g. pemberdayaan ekonomi umat; dan h. lingkungan hidup.
