PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Paramita
Pasal 13
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Dana Paramita dapat diberikan dalam bentuk uang atau bentuk lain yang disetarakan dengan uang. (2) Bentuk lain yang disetarakan dengan uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa materi atau benda yang setara dengan uang yang dapat ditaksir nilainya sesuai harga pasar pada saat disetorkan.
