PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Paramita
Pasal 10
BAB 2 — PEMBENTUKAN
(1) Pengurus Lembaga Pengelola Dana Paramita paling sedikit terdiri atas: a. ketua; b. sekretaris; dan c. bendahara. (2) Pengurus Lembaga Pengelola Dana Paramita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pemimpin majelis agama Buddha. (3) Masa bakti pengurus Lembaga Pengelola Dana Paramita sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali sesuai dengan kebutuhan.
