PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI TAKENGON
Pasal 80
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) Institut menyelenggarakan pendidikan melalui Program Studi yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik. (2) Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. program Sarjana, Magister, Doktor pada penddikan akademik; dan b. program profesi dan/atau spesialisasi pada pendidikan profesi.
