PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI TAKENGON
Pasal 73
BAB 6 — TATA KELOLA
Dekan, Direktur, Ketua Lembaga, dan Kepala UPT menyampaikan laporan kepada Rektor secara berkala dan/atau sewaktu-waktu.
