Pasal 58
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Persyaratan calon Kepala Unit Pelaksana Teknis: a. berstatus Dosen tetap atau tenaga kependidikan; b. beragama Islam; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi calon dari unsur Dosen dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi calon dari unsur Tenaga Kependidikan;
d. berpendidikan Magister dari unsur Dosen atau berpendidikan Sarjana dari unsur Tenaga Kependidikan dengan pengalaman kerja paling singkat 3 (tiga) tahun; e. memiliki jabatan fungsional paling rendah Lektor atau memiliki pangkat/golongan ruang III/c; f. memiliki kompetensi dan wawasan luas mengenai pendidikan tinggi; g. memahami visi, misi, dan tujuan Institut; h. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; i. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; j. tidak sedang menjalani pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; k. mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Kepala Unit Pelaksana Teknis secara tertulis; dan l. bersedia bekerja sama dengan Rektor.
