PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI TAKENGON
Pasal 49
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dalam menjalankan tugasnya Direktur dibantu oleh Wakil Direktur. (2) Wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (3) Masa jabatan Wakil Direktur mengikuti masa jabatan Rektor dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut- turut.
