Pasal 45
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Persyaratan calon Wakil Dekan: a. berstatus Dosen tetap; b. beragama Islam; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; d. berpendidikan Magister atau Doktor dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor; e. memiliki kompetensi dan wawasan luas mengenai pendidikan tinggi; f. memahami visi, misi, dan tujuan Institut; g. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; h. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. tidak sedang menjalani pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; j. mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Wakil Dekan secara tertulis; dan k. bersedia bekerja sama dengan Rektor.
